Sunday, February 28, 2016

Pengertian PIKRR

PETUNJUK PENYELENGGARAAN

Apa Sih PIKKRR……………..?????
ORGANISASI PIKKRR
PIK KRR adalah satuan kegiatan yang menjadi badan kelengkapan kwartir dalam rangka pengembangan minat dan kegiatan pengabdian masyarakat yang fokus pada permasalahan Kesehatan Reproduksi Remaja dan seputar permasalahan remaja. PIK KRR sebagai satuan kegiatan dibentuk oleh Kwartir Daerah, Kwartir Cabang sampai tingkat Gugusdepan.
Untuk mengembangkan kepemimpinan dan mengkoordinir organisasi dengan baik, maka struktur keoraganisasian sangat diperlukan berdasar tingkatan dan kebutuhan, diantaranya :

0. Dewan Penasehat dan Pembina
0. Ketua
0. Wakil Ketua
0. Sekretaris
0. Bendahara
0. Bidang KIE (Konsultasi, Informasi dan Edukasi)
0. Bidang PSDM (Pengembangan Sumber Daya Manusia)
0. Bidang Advokasi dan Humas
0. Bidang Penelitian dan Evaluasi
Penambahan bidang lainnya dapat diadakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan diwilayahnya.
FUNGSI
a. Dewan Penasehat dan Pembina berfungsi untuk:
1. Memberikan masukan kepada Kwartir tentang langkah yang akan ditempuh dalam pengembangan PIK KRR
2. Melakukan Koordinasi dengan Pembina ditingkat bawah untuk melakukan upaya pengembangan PIK KRR
b. Pengurus berfungsi untuk:
1. Melakukan Koordinasi dan Konsultasi kepada Pembina dalam upaya pengembangan PIK KRR
2. Melakukan Koordinasi dengan PIK KRR dibawahnya dalam untuk menyamakan langkah dan mengembangkan PIK KRR
3. Melakukan Koordinasi dengan lintas sektoral dan instasnsi terkait untuk diajak bekerjasama dalam rangka pengembangan PIK KRR
4. Bersama-sama dengan Lembaga lain yang berkemampuan untuk memberikan dukungan guna perkembangan PIK KRR
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
a. Dewan Penasehat dan Pembina:
yang mempunyai tugas dan tanggungjawab:
• Melakukan pengawasan dan melakukan pembinaan
• Membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan PIK KRR bila diperlukan dan atas permintaan anggota (pengurus).
• Memberikan saran, nasehat, dan teguran kepada Pengelola PIK KRR dalam melaksanakan tugasnya apabila perlu.
b. Ketua
seseorang yang bertanggung jawab dan mampu menjembatani kerjasama dengan lintas sektor dan Kwartir, maka Ketua adalah anggota Dewan Kerja (bukan Ketua) diwilayahnya, karena mempunyai kekuatan posisi di Kwartir.
Ketua mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam memimpin kelangsungan pengelolaan PIK KRR sesuai dengan misi dan visi PIK KRR di wilayahnya, menjalin kerjasama lintas sektor dan instansi terkait demi perkembangan PIK KRR dengan sepengetahuan Kwartir serta melaporkan
hasil kerjanya dan bertanggungjawab kepada Kwartir setempat secara periodik
Apabila Ketua yang berasal dari unsur Dewan Kerja tidak terpenuhi (yang berpotensi bukan dari unsur Dewan Kerja), maka Wakil Ketua sebagai orang Kedua harus dari unsur Dewan Kerja (yang tidak sedang menjabat sebagai Ketua Dewan Kerja), untuk mengambil posisi yang menjembatani PIK KRR terhadap Kwartir.
c. Wakil Ketua
Wakil ketua merupakan orang kedua yang dapat membantu serta menggantikan ketua apabila berhalangan dalam mengelola organisasi yang menjadi tanggung jawab Ketua serta menjembatani informasi kepada seluruh anggota PIK KRR.
d. Sekretaris
Sebagai manajer adiministrasi dan kesekretariatan sanggar PIK KRR yang mempunyai tugas dan tanggungjawab mengatur, mengelola dan bertanggung jawab atas adiministrasi PIK KRR.
e. Bendahara
Sebagai manajer keuangan mempunyai tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan keuangan organisasi dan juga menjalankan fungsi kontrolnya terhadap bendahara kegiatan.
f. Bidang KIE (Konsultasi, Informasi dan Edukasi)
Adalah bidang yang bertugas dan bertanggungjawab merencanakan, meyelenggarakan dan melaksanakan Kegiatan Konseling, penyuluhan serta memfasilitasi kegiatan non pelatihan.
g. Bidang PSDM (Pengembangan Sumber Daya Manusia)
Adalah bidang yang bertugas dan bertanggungjawab merencanakan, meyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan pelatihan serta pengembangan sumber daya manusia
h. Bidang Advokasi dan Humas
Adalah bidang yang bertugas dan bertanggungjawab merencanakan, meyelenggarakan dan melaksanakan Kegiatan, promosi, publikasi, dokumentasi, mengelola perpustakaan dan menjalin kerjasama dengan pihak lain.
i. Bidang Penelitian dan Evaluasi
Adalah bidang yang bertanggungjawab merencanakan, meyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan Supervisi dan monitori(pemantauan), pencarian dan pengelolaan data, serta rekapitulasi data.
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
. ANGGOTA
PIK KRR bukan LSM yang berdiri secara independen. Untuk itu perlu diatur masa bakti kepengurusannya sebagai media pembelajaran bagi kepengurusan selanjutnya. Masa bakti kepengurusan PIK KRR diatur selama 2 tahun yang dipilih dan di berhentikan melalui Musyawarah anggota tetap (Mustap). Setelah masa bakti berakhir, maka anggota pengurus dapat melakukan rotasi/ rolling kepengurusan yang selanjutnya di sahkan oleh Kwartir melalui Surat Keputusan. Sedangkan untuk posisi Ketua dan Wakil Ketua diatur secara khusus.
Apabila pada pertengahan masa bakti Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Divisi berhalangan tetap, maka Posisi tersebut harus segera diganti. Pergantian tersebut di bicarakan melalui Musyawarah Anggota (Mustap).
Seorang Ketua dan Wakil Ketua terpilih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
1. Salah satu diantaranya adalah nggota Dewan Kerja di Kwartirnya dan tidak sedang menjabat sebagai Ketua Dewan Kerja
2. Mempunyai minat terhadap KRR
3. Mempunyai jiwa kepemimpinan
4. Aktif menjadi pengurus dan relawan PIK KRR diwilyahanya
5. Mengerti dan memahami seluk beluk PIK KRR
6. Memiliki latar belakang pelatihan KRR
7. Direkomendasikan oleh PIK KRR dan Dewan Kerja
8. Ketua yang telah terpilih tidak berhak untuk dipilih kembali pada masa bakti berikutnya, hal ini untuk menghindari kemacetan dan terhentinya proses regenerasi.
KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN
ANGGOTA
Anggota PIK KRR adalah Anggota Gerakan Pramuka (anggota muda dan anggota dewasa), remaja dan masyarakat lain yang mempunyai minat dan kepedulian dalam bidang kesehatan reproduksi remaja dan permasalahan seputar remaja.
Keanggotaan terbagi menjadi 6 macam, dengan ketentuan sebagai berikut :
1). Anggota Dewan Penasehat dan Pembina
Keanggotaan dalam jajaran Penasehat dan Pembina ini merupakan anggota khusus. Ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi seseorang untuk menjadi Penasehat dan Pembina bagi pengelola PIK KRR, diantaranya;
Petunjuk Penyelenggaran PIK KRR Jawa Timur - 6 - www.geocities.com/fadjar29 TUNAS REMAJA
• Pekerjaannya yang secara otomatis memposisikannya sebagai pembina KRR (Kabid atau Kasie Remaja atau Kasie KRR dinstansinya yang secara langsung mempunyai hubungan kerjasama dengan PIK KRR Kwartir Gerakan Pramuka)
• Andalan Kwartir, unsur Pimpinan, atau anggota Majelis Pembimbing
Kwartir Gerakan Pramuka yang di tunjuk oleh Kwartirnya dan dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik, terutama dapat memahami
perkembangan psikologi remaja
2). Anggota Tetap (Pengurus)
Anggota tetap adalah anggota yang menyatakan dirinya sebagai anggota dan bersedia menjadi pengurus secara struktural dengan mengisi formulir dan membuat surat pernyataan secara tertulis. Anggota tetap mempunyai kewajiban dalam pengelolaan PIK-KRR secara langsung yang disyahkan melalui surat keputusan (SK) oleh Kwartir diwilayahnya.
3). Anggota Tidak Tetap (Relawan)
Anggota tidak tetap adalah anggota yang menyatakan dirinya sebagai anggota relawan dan bersedia menjadi relawan dengan mengisi formulir dan membuat surat pernyataan secara tertulis.
4). Anggota Istimewa
Anggota istimewa merupakan anggota yang tercatat secara keadministrasian dan tidak mempunyai kewajiban dalam pengelolaan PIK-KRR secara langsung. Anggota Istimewa hanya dilibatkan apabila mendapat permintaan sebagai pembina, pembicara/ narasumber karena mempunyai keahlian tertentu (sesuai kebutuhan), misal dokter, Bidan, Psikolog, dll
5). Anggota Widya Karya
Keanggotaan dalam anggota ini adalah berasal dari kumpulan senior yang sudah berusia lebih dari 30 tahun dan atau sudah menikah serta mempunyai pengalaman lebih banyak, namun sudah tidak seharusnya menjadi pelaksana/ pengurus, maka ditampung diwadah ini. Sedangkan aktifitas yang dilakukan kelompok ini adalah sebagai tim konselor, fasilitator dan pemateri/ narasumber dengan rekomendasi dari anggota tetap/ pengurus. (secara khusus lihat Panduan tentang Widya Karya)
Seorang anggota dapat kehilangan keanggotaannya apabila :
0. Meninggal dunia
0. mengundurkan diri
0. Di keluarkan karena telah melanggar kehormatan organisasi
PERSYARATAN
Persyaratan menjadi anggota Tetap (Pengurus) PIK KRR, adalah :
• Mempunyai minat dalam KRR
• Minimal berusia 17 tahun, maksimal berusia 30 tahun
• Belum menikah
• Sehat Jasmani dan Rohani
• Bertanggung jawab
• Dapat menyimpan rahasia
• Dapat menjaga nama baik lembaga/ organisasi
• Tidak sedang atau pernah terlibat dalam tindakan kriminal
• Tidak sedang atau pernah mengonsumsi obat terlarang, dan miras
• Tidak merokok
• Mempunyai perilaku yang sehat dan bertanggung jawab
• Bersedia mengikuti pelatihan tentang KRR
• Mengisi formulir kesediaan dan surat pernyataan menjadi anggota
• Mendapat izin dari orang tua/ wali
Persyaratan untuk menjadi relawan adalah seseorang yang :
• Mempunyai minat terhadap KRR
• Minimal berusia 10 tahun
• Sehat Jasmani dan Rohani
• Bertanggung jawab
• Dapat menyimpan rahasia
• Dapat menjaga nama baik lembaga/ organisasi
• Tidak sedang atau pernah terlibat dalam tindakan kriminal
• Tidak sedang atau pernah mengonsumsi obat terlarang dan miras
• Tidak merokok
• Mempunyai perilaku yang sehat dan bertanggung jawab
• Bersedia mengikuti pelatihan tentang KRR
• Mengisi formulir kesediaan dan surat pernyataan menjadi relawan
• Mendapat izin dari orang tua/ wali
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK ANGGOTA
a. Semua anggota tetap (pengurus) mempunyai hak suara, hak bicara dan hak memilih dan dipilih (kecuali Ketua dan wakil ketua yang diatur secara khusus)
b. Semua anggota tetap (pengurus) mempunyai hak untuk mengikuti semua kegiatan PIK KRR baik program maupun non program
c. Semua anggota tidak tetap (relawan) tidak mempunyai hak suara, hak bicara dan hak memilih dan dipilih
d. Semua anggota tidak tetap (relawan) mempunyai hak untuk mengikuti semua kegiatan PIK KRR baik yang program maupun non program.
e. Semua anggota tetap dan tidak tetap (relawan) mempunyai hak untuk mendapat informasi tentang pengembangan materi KRR, informasi tentang kelangsungan pengelolaan lembaga PIK KRR (kecuali hal-hal khusus yang hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak tertentu di lembaga PIK KRR).
f. Anggota tetap dan anggota tidak tetap (relawan) tidak mempunyai hak untuk menjadi konselor atau memberikan konseling kepada klien kecuali bagi yang sudah mendapatkan lisensi (sertifikat resmi) pelatihan khusus tentang konseling yang kemudian di syahkan melalui surat keputusan PIK KRR tentang Tim Konselor.
g. Anggota tetap dan anggota tidak tetap (relawan) tidak mempunyai hak untuk memberikan/ menyampaikan materi dan informasi kelembagaan kepada
pihak manapun tanpa seijin dan sepengetahuan pimpinan PIK KRR. Batasan-batasannya dapat diatur sendiri oleh masing-masing lembaga.
KEWAJIBAN ANGGOTA
a. Melaksanakan tugas-tugas yang sudah menjadi tanggung jawab sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya
b. Mentaati peraturan yang berlaku
c. Mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan
d. Menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilannya kepada sesama anggota Gerakan Pramuka dan Masyarakat
e. Menjaga nama baik diri sendiri dan lembaga/ organisasi
HUBUNGAN DAN TATA KERJA
a. PIK KRR sepenuhnya dibawah kendali Kwartir yang membentuknya, sedangkan bagi PIK KRR di tingkat selain Kwartir berada dibawah kendali induk pangkalan yang membentuknya.
b. Pelaksanaan kegiatan tingkat kabupaten/kota dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh PIK KRR Kabupaten/ Kota.
c. Pelaksanaan kegiatan tingkat provinsi dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh PIK KRR tingkat daerah dengan melibatkan PIK KRR tingkat cabang di Jawa Timur.
d. Pelaksanaan kegiatan tingkat nasional dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh PIK KRR tingkat daerah dengan melibatkan PIK KRR tingkat cabang di Jawa Timur.
e. Karena PIK KRR berada dibawah naungan Gerakan Pramuka, maka hubungan kerja diantaranya harus kuat dan perlu ada komunikasi terbuka yang dilakukan secara terus-menerus.
f. Setiap permasalahan harus diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan musyawarah.
g. Tata tertib/ aturan keorganisasian secara teknis di buat sendiri oleh masing-masing PIK berdasar kesepakatan bersama dan penyesuaian norma dan budaya yang berlaku diwilayahnya
h. Apabila terjadi pelanggaran (khusus) etika/ kehormatan organisasi dapat dibentuk dewan kehormatan dengan jumlah ganjil (5, 7, 9) yang terdiri dari ; anggota Badan Pengurus Harian (BPH), Ketua Bidang dan anggota Widya Karya yang dianggap mampu dan tidak sedang bermasalah. Selama pembahasan, forum dapat menghadirkan beberapa saksi penting yang di undang khusus untuk memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
i. Hubungan antara PIK KRR Daerah dengan PIK KRR dibawahnya adalah merupakan mitra kerja dan tetap menjalankan fungsi pembinaan dengan menggunakan jalur struktural Gerakan Pramuka untuk mempermudah administrasi dan komunikasi. Begitupun PIK KRR Cabang dengan pangkalan PIK KRR yang ada diwilayahnya.

No comments: